dipecat dapat pesangon
Oleh Redaksi - 6 Juni 2022 BERBAGI tweet Jakarta Dengan berbagai alasan karyawan bisa saja membuat kelalaian sehingga perusahaan merugi. 352021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja iuran yang disetor perusahaan melalui DPLK oleh perusahaan dapat dikompensiasikan sebagai uang pesangon. Saya Rugikan Perusahaan Dan Dipecat Apakah Dapat Pesangon Memang kita enggak bisa memaksakan harus ada pesangon nilainya segini dan seterusnya. . Selama masa percobaan pengusaha wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Kalau berdasarkan UU ketenagakerjaan apabila memenuhi persyaratan maka karyawan yang dipecat berhak mendapatkan pesangon. 57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Karena kita enggak tau kontinuitasnya seperti apa kata Alex saat berbincang eksklusif dengan CNBC Indonesia. Pemberi kerja menawarkan pa...